Tampang

Cucu SYL Dapat Jabatan di Kementan, Digaji Rp10 Juta per Bulan

24 Mei 2024 08:54 wib. 68
0 0
Cucu SYL Dapat Jabatan di Kementan, Digaji Rp10 Juta per Bulan
Sumber foto: google

Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini menyebut cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL) Andi Tenri Bilang Radisyah Melati atau yang kerap dipanggil Bibi sempat mendapatkan honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp10 juta. Rini yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL dkk di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, menyebut kalau Rini bekerja di Kementan di Biro Hukum Kementan.

Awal Bibi bekerja di Biro Hukum Kementan, dikatakan Rini bermula dari adanya permintaan untuk mentransfer uang dari seorang Staff Kementan bernama Agung. Rini menyebut mulanya Bibi awalnya hanya menerima uang honor dengan bekerja di Kementan Rp4 juta saja. Hanya seiring berjalannya waktu ada keluhan perihal honor yang yang diterima Bibi."Izin menjelaskan yang mulia, ketika pak Agung menghubungi saya ada transferan susulan dari biro hukum ke Bibi, dan saya dimintakan menginfokan ke Bibi kalau ada tambahan Rp6 juta," cerita Rini.

Padahal dia memastikan, kalau Cucu SYL tersebut bukanlah asli PNS di Kementan. Dia bahkan tidak mengetahui bagaimana ceritanya Bibi tiba-tiba bekerja sebagai tenaga ahli di sekjen bidang hukum Kementan. Beberapa pihak menyayangkan penempatan Radisyah Melati di Kementan, merasa bahwa hal ini mencerminkan perlakuan istimewa yang tidak adil. Di sisi lain, ada juga yang memberikan pandangan bahwa Radisyah Melati memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diembannya. Meski begitu, masyarakat tetap mempertanyakan apakah penempatan Radisyah Melati tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kementerian Pertanian sendiri telah memberikan klarifikasi terkait penempatan Radisyah Melati dan besaran gaji yang diterimanya. Mereka menegaskan bahwa penempatan Radisyah Melati didasari oleh proses seleksi yang transparan dan berdasarkan kualifikasi serta kompetensinya. Demikian pula dengan besaran gaji yang diterimanya, telah sesuai dengan standar yang berlaku di Kementerian Pertanian.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%