Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai ketentuan mengenai pembayaran royalti dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta masih menyimpan banyak kelemahan dan perlu direvisi agar lebih jelas. Ketua Umum PHRI Haryadi B. Sukamdani menegaskan bahwa aturan terkait pemutaran lagu dan musik, khususnya oleh pengelola hotel dan restoran, harus dijabarkan secara detail, baik dari segi prosedur, besaran royalti, hingga pihak-pihak yang wajib membayar.
Menurut Haryadi, posisi hukum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam melakukan penagihan royalti kepada pihak yang memutar lagu atau musik perlu diperjelas. Ia menyoroti bahwa mekanisme penagihan saat ini kerap menimbulkan keberatan karena ada pelaku usaha yang merasa tidak memiliki hubungan dengan LMKN. Oleh karena itu, alur administrasi, besaran tarif, dan tujuan pembayaran harus diatur secara transparan dan tegas.