Pemerintah juga telah mengatur ketat masuknya barang-barang impor, terutama untuk produk keramik. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) telah menyatakan bahwa akan diterapkan tarif pajak yang besar untuk impor keramik. Selain itu, barang-barang impor tersebut juga harus mematuhi standar SNI (Standar Nasional Indonesia) dan dikenakan pajak yang tinggi, hal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan industri keramik di dalam negeri.
Zulhas juga menyatakan bahwa pihaknya telah memusnahkan sekitar 4,7 juta keramik dari China yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) di Surabaya, dengan nilai total keramik yang dimusnahkan mencapai Rp 80 miliar.
Lebih lanjut, Ketua KPPI, Franciska Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan penyelidikan perpanjangan yang diajukan oleh Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI). Ia menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan karena hasil temuan menunjukkan bahwa jumlah impor ubin keramik dari China telah memberikan dampak serius pada industri keramik dalam negeri.