"Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan, KPPI menemukan fakta bahwa masih terjadi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami Pemohon serta belum optimalnya penyesuaian struktural yang dilakukan," ujar Fransiska dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (26/6/2024).
Penerapan pajak 200% untuk barang impor dari China merupakan langkah yang signifikan dalam mengontrol dampak dari banjirnya impor terhadap industri dalam negeri. Pemerintah perlu terus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pergerakan impor maupun kebijakan pajak yang diterapkan agar dapat memberikan perlindungan yang cukup bagi industri dalam negeri.