Tampang

Keadilan Fiskal: Menggali Potensi Pajak di Luar Kebun Binatang

15 Mei 2025 08:06 wib. 102
0 0
Keadilan Fiskal: Menggali Potensi Pajak di Luar Kebun Binatang

Tampang.com | Keadilan fiskal merupakan prinsip utama dalam sistem perpajakan yang mengharuskan distribusi beban pajak secara adil berdasarkan kapasitas ekonomi setiap individu. Di Indonesia, meskipun sistem perpajakan dirancang dengan pendekatan progresif, dalam implementasinya sering kali menyimpang dari tujuan tersebut. Salah satu poin kritis adalah fokus Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang lebih mendalam pada wajib pajak yang sudah terdaftar dan mematuhi ketentuan, alih-alih mengeksplorasi potensi sumber daya pajak yang masih tersembunyi, terutama di sektor-sektor yang belum banyak terjamah.

Fenomena ini dapat digambarkan sebagai "berburu di kebun binatang," di mana pajak diterapkan kepada individu atau entitas yang mudah diakses, daripada mencari yang lebih luas dan kurang terlihat. Hal ini menciptakan pertanyaan penting mengenai efektivitas dan keadilan dalam pengelolaan pajak nasional.

Dalam konteks perpajakan, istilah "berburu di kebun binatang" menggambarkan cara pemungutan pajak yang hanya menargetkan individu atau entitas yang sudah terdaftar. Kelompok ini mayoritas terdiri dari perusahaan besar, pegawai tetap, dan sektor formal lainnya, yang lebih mudah diawasi secara administratif. Namun, sektor informal, pelaku usaha mikro, dan individu berpenghasilan tinggi yang belum terdaftar sering kali luput dari perhatian.

Masalah utama yang muncul dari pendekatan ini adalah penyempitan basis pajak. Walaupun terlihat bahwa penerimaan negara meningkat, kenyataannya, hal itu hanya berasal dari segmen ekonomi yang sama dan berulang. Dampaknya tak hanya menciptakan ketimpangan dalam beban pajak, tetapi juga memunculkan perasaan ketidakadilan di kalangan wajib pajak yang patuh. Mereka merasa bahwa mereka dibebani lebih berat dibandingkan dengan mereka yang tidak terdaftar dan tidak berkontribusi pada pajak.

Laporan dari OECD yang dirilis pada 2021 menunjukkan bahwa penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional menyebabkan kerugian pendapatan pajak global antara 100 hingga 240 miliar dolar AS setiap tahun. Di Indonesia, penelitian oleh Tax Justice Network pada tahun 2023 mengungkap potensi penerimaan pajak yang hilang akibat penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional mencapai angka fantastis Rp3.360 triliun per tahun. Masalah ini diperparah dengan lemahnya penegakan hukum dan terbatasnya sistem pelaporan lintas negara yang belum sepenuhnya optimal.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?