Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Rejang Lebong, Bengkulu, baru-baru ini mengidentifikasi adanya produk makanan jenis kerupuk yang mengandung boraks. Penemuan ini terjadi setelah pihak BPOM menerima laporan dari BPOM Provinsi Bengkulu terkait pengiriman bahan baku, yaitu bleng kristal, yang terkontaminasi boraks dalam kuantitas signifikan ke wilayah Rejang Lebong.
Kepala Loka POM Rejang Lebong, Pupa Feshirawan Putra, menjelaskan bahwa investigasi ini dimulai ketika mereka mendapatkan informasi terkait pengiriman bleng cap Djago. Bahan baku ini berfungsi sebagai pengembang untuk kerupuk namun sudah dilarang oleh BPOM sejak lama karena mengandung boraks yang berbahaya.
Atas informasi tersebut, tim BPOM berkolaborasi dengan personel dari Polres Rejang Lebong untuk melakukan operasi dan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, ketika petugas mendatangi lokasi produksi kerupuk yang terletak di Desa Air Merah, Kecamatan Curup Tengah, ditemukan sebuah paket berisi 22 kg bleng cap Djago yang baru saja diantar.
Saat petugas meminta pemilik usaha untuk membuka paket tersebut, terbukti bahwa isi paket itu adalah bahan pengembang yang memang mengandung boraks. Hal ini sangat mengkhawatirkan, mengingat penggunaannya dapat memberikan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.