Tampang.com | Sidang lanjutan kasus pencucian uang (TPPU) terkait perlindungan situs judi online (judol) yang menyeret mantan pengusaha ekspor-impor, Muhrijan alias Agus, kembali mengungkap detail mencengangkan aliran uang dan gaya hidup mewah yang dijalani keluarganya usai terlibat dalam praktik ilegal ini. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (27/5/2025), Agus dihadirkan sebagai saksi dalam perkara sang istri, Darmawati, yang kini menjadi terdakwa.
Kepada majelis hakim, Agus mengaku hanya memiliki satu unit Toyota Fortuner sebelum dirinya terlibat dalam praktik makelar situs judol yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Komunikasi dan Digital atau Komdigi. "Fortuner, Yang Mulia," jawab Agus ketika ditanya Hakim Anggota Abdullah Mahrus terkait kepemilikan aset sebelum masuk ke bisnis ilegal tersebut. Agus menambahkan, rumah yang ditempati juga merupakan peninggalan mertuanya.
Namun, kehidupan Agus berubah drastis sejak Maret 2024, ketika mulai berperan sebagai penghubung antara agen judi online dan orang dalam Kominfo. Dalam pengakuannya, Agus mematok tarif Rp 10 juta per situs untuk para agen, dan Rp 8,5 juta per situs untuk disalurkan ke oknum Kominfo. “Ada biaya, Yang Mulia. Kurang lebih (yang diterima) Rp 13 miliar,” beber Agus.