Tampang

Investigasi Skema Investasi Bodong Ahmad Rafif Kelola Saham Rp 96 M

14 Jul 2024 09:36 wib. 214
0 0
Investigasi Skema Investasi Bodong Ahmad Rafif Kelola Saham Rp 96 M
Sumber foto: IDNTimes.com

Kabar terkait influencer saham, Ahmad Rafif yang dituduh melakukan skema investasi bodong telah menarik perhatian publik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah memeriksanya. Hasil pemeriksaan tersebut juga telah diungkapkan oleh Satgas PASTI.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, menjelaskan bahwa Rafif mengaku pernah bekerja sebagai sales di sekuritas. Namun, ia diduga telah menyalahgunakan izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) untuk mengelola investasi dari masyarakat dengan skema titip dana dalam rentang waktu 2022-2024.

Rafif juga diketahui menawarkan investasi dan menghimpun dana sejak 2022-2024. Penghimpunan dana tersebut melibatkan nama-nama pegawai PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek di beberapa perusahaan sekuritas. Friderica menegaskan bahwa dana yang terkumpul mencapai 96 miliar rupiah. Dana tersebut kemudian digunakan untuk keperluan operasional PT Waktunya Beli Saham, seperti pembayaran gaji karyawan, pertemuan di hotel, dan perjalanan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Percayakah Anda dengan Penyelenggara Pemilu: KPU?