Tampang.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi memalukan yang terjadi di tubuh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sejumlah pejabat diduga memeras calon tenaga kerja asing (TKA) yang hendak bekerja di Indonesia, dan kini delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemerasan ini dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, sebagaimana diatur dalam Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi sesuai Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing," ungkap Asep saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/5/2025).