Tampang

KPK Ungkap Pemerasan Calon TKA oleh Pejabat Kemenaker, 8 Tersangka Sudah Ditetapkan

20 Mei 2025 21:31 wib. 112
0 0
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan tengah mengusut dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang, Rabu (17/7/2024).(KOMPAS.com/Syakirun
Sumber foto: Kompas.com

Tampang.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi memalukan yang terjadi di tubuh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sejumlah pejabat diduga memeras calon tenaga kerja asing (TKA) yang hendak bekerja di Indonesia, dan kini delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemerasan ini dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, sebagaimana diatur dalam Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi sesuai Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing," ungkap Asep saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/5/2025).

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

9 Manfaat Ikan Salmon Bagi Kesehatan
0 Suka, 0 Komentar, 23 Mar 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?