Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan geledah di kantor Setjen DPR pada hari selasa, 30 April 2024. Dalam operasi tersebut, penyidik membawa dua koper dan satu ransel untuk mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan DPR. Langkah ini menunjukkan ketegasan KPK dalam memberantas tindak korupsi di lembaga legislatif.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi perlengkapan rumah jabatan anggota (RJA) anggota DPR RI di Setjen DPR RI tahun anggaran 2020.
Penyidik KPK menunjukkan kewaspadaan yang tinggi dengan membawa dua koper dan satu ransel saat melakukan penggeledahan di Setjen DPR. Hal ini menandakan bahwa operasi tersebut didasari oleh bukti-bukti yang kuat serta perencanaan yang matang. KPK juga berkomitmen untuk menjaga kehati-hatian dan profesionalisme dalam melakukan tugasnya.