Tampang.com - Jum'at, 24 Maret 2017, malam hari merupakan malam yang kelabu buat penyanyi dangdut Ridho Rhoma. Pasalnya, malam itu Ridho ditangkap pihak kepolisian di Kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram. Dunia hiburan Indonesia saat itu tersentak, bagaimana mungkin seorang Ridho Rhoma yang dikenal pendiam dan alim dan anak kesayangan Raja dangdut, Rhoma Irama bisa kecanduan narkoba.
Pada sidang yang dijalaninya, Selasa (22/08), di hadapan Majelis hakim, Ridho menjelaskan kenapa dirinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu ini. Ridho mengaku bahwa dirinya sempat berhenti mengkonsumsi sabu-sabu tersebut, namun pada tanggal 27 Februari 2017 yang lalu, Ridho kembali mengkonsumsi barang ini dengan alasan karena kebutuhan tubuhnya.