Sebelum kejadian tragis itu, Rico sempat menulis berita tentang aktivitas judi di lingkungan Karo yang melibatkan prajurit TNI. Bukti lain yang disertakan oleh kuasa hukum adalah adanya bukti percakapan yang menyebutkan bahwa Rico sempat meminta perlindungan ke Satreskrim Polres Tanah Karo.
Dari pihak TNI, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi menyatakan bahwa terduga prajurit militer yang terlibat dalam kasus kematian Rico sudah diperiksa. Meskipun demikian, pihak TNI tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan dan menunggu perkembangan penyidikan dari kepolisian.
Pada sisi lain, Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan Bebas Ginting alias Bulang alias BG sebagai tersangka pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu. Hal ini menegaskan bahwa telah ada tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Selain itu, juga disebutkan bahwa Rico dan tersangka mantan Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Karo, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang alias YT, serta Rudi Apri Sembiring alias RAS, sempat bertemu empat mata dan membahas artikel judi Rico sebelum kebakaran terjadi. Kebakaran itu diyakini terjadi setelah Rico menulis laporan tentang aktivitas perjudian yang diduga melibatkan prajurit TNI, Koptu HB.