DPR dan Pemerintah Belum Menemukan Titik Kesepakatan RUU Anti Terorisme
Pansus RUU Antiterorisme mengadakan rapat dengan tim pemerintah terkait pembahasan hasil revisi UU Antiterorisme berlangsung di Gedung DPR, Komplek parlemen, Senayan, JAkarta Pusat, Rabu(23/5/2018).
Rapat yang digelar di Gedung DPR, Komplek parlemen, Senayan, JAkarta Pusat, Rabu(23/5/2018) selama kurang lebih lima jam, masih belum menghasilkan kesepakatan terutama soal defenisi terorisme. Adapun pilihan defenisi yang telah diusulkan pada rapat tersebut adalah sebagai berikut:
Definisi pertama, "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional."