Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengungkapkan adanya modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan anak-anak. Namun, mereka mengakui bahwa modus ini sulit terdeteksi karena dilakukan secara sangat rahasia. Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, mengungkapkan bahwa ada tiga modus TPPU yang melibatkan anak-anak, yang semuanya merupakan ancaman serius terhadap kesejahteraan dan keselamatan anak-anak.
Modus pertama adalah memanfaatkan anak-anak untuk membuka rekening bank palsu atau melakukan transfer uang dalam skala besar yang mencurigakan. Menurut Maryati, kasus-kasus yang terdokumentasi menunjukkan bahwa anak-anak sering dimanfaatkan dalam aktivitas keuangan yang mencurigakan. Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat, 26 Juli 2024, Maryati menyatakan bahwa inilah salah satu contoh kasus yang menjadi perhatian serius KPAI.
Tidak hanya itu, modus kedua melibatkan anak-anak dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), baik untuk dipekerjakan dalam prostitusi maupun kerja paksa. Maryati menjelaskan bahwa uang yang diperoleh dari aktivitas ini sering dicuci melalui transaksi keuangan yang rumit. Hal ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan kesejahteraan anak-anak.