Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, penetapan tersangka ketiga tersebut dilakukan setelah pengembangan pasca-penangkapan YT dan RAS. Bulang dituding sebagai perencana pembakaran dan pemberi imbalan kepada YT dan RAS. Deskripsi kejadiannya diuraikan dengan jelas, memberi gambaran bahwa peran ketiga tersangka ini memiliki peran yang signifikan dalam kasus tersebut.