Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyampaikan bahwa selama menjabat beliau tak pernah menerima teguran dari Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Namun, ironisnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Menurut pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, dalam persidangan pada Senin (18/11/2034), "Faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat saat itu."
Oleh karena itu, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak didasarkan pada dua alat bukti. Hingga saat ini, Tom Lembong belum mendapatkan informasi detail mengenai dokumen dan alat bukti yang menjadi dasar penetapannya sebagai tersangka.
Dia menilai bahwa ada kesalahan dalam proses penetapan tersangka oleh Kejagung karena pada saat Tom Lembong menyetujui soal impor gula, beliau masih belum menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Selain itu, keputusan tersebut diambil dalam rapat yang telah diatur dalam aturan yang berlaku.
Tom Lembong juga menilai bahwa Kejagung telah mengabaikan audit kerugian negara yang seharusnya dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Menurut Zaid, Kejagung seharusnya melakukan penelusuran terhadap aliran dana ke sejumlah perusahaan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tom Lembong.
Zaid menjelaskan bahwa seseorang tidak dapat dijadikan tersangka dalam kasus korupsi tanpa adanya hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor negara. Dia berpendapat bahwa dalam kasus impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong, hal tersebut merupakan ranah hukum administrasi negara dan dilakukan untuk kepentingan masyarakat, bukan sebagai tindak pidana.