Novel Baswedan memberikan tanggapan yang sangat bijaksana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait batas usia calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun putusan ini menurutnya perlu dihormati, Novel juga menyampaikan beberapa catatan yang menurutnya penting atas putusan tersebut.
Dalam pernyataannya pada Kamis (12/9/2024), Novel menyatakan bahwa secara pribadi, dia menghormati segala putusan yang disampaikan MK. Namun, ia juga menyoroti pertimbangan MK terkait gugatannya. MK memandang perubahan batas usia yang dilakukan beberapa kali berkaitan dengan KPK sebagai potensi atau motif tertentu untuk menghalangi orang-orang tertentu untuk menjadi calon pimpinan KPK. Dalam hal ini, ungkapan Novel menggambarkan kepedulian dan kejelian MK terkait persoalan tersebut.
Terlepas dari pandangan tersebut, Novel mencatat bahwa meskipun segala dalil yang diajukan oleh pihaknya telah disetujui oleh hakim konstitusi, namun berbeda ketika putusan tersebut menolak gugatannya. Namun demikian, Novel mengapresiasi dissenting opinion yang disampaikan oleh hakim konstitusi Arsul Sani yang sepakat terhadap gugatannya terkait batas usia dan pengalaman seseorang yang ingin menjadi Capim KPK.