Tampang

KAI Menutup 127 Perlintasan Sebidang Selama Tahun 2024 untuk Alasan Penting.

29 Jul 2024 15:20 wib. 238
0 0
KAI Menutup 127 Perlintasan Sebidang Selama Tahun 2024 untuk Alasan Penting
Sumber foto: Google

PT Kereta Api Indonesia (Persero) selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi pelanggan. Hal ini terutama terkait dengan keselamatan para penumpang, dimana KAI memiliki kebijakan yang cukup tegas terhadap hal ini. Salah satu kebijakan terbaru yang diterapkan KAI adalah menutup sejumlah perlintasan sebidang guna meningkatkan keselamatan para penumpang kereta api.

Menurut laman kai.id, hingga bulan Juli 2024, KAI telah menutup 127 perlintasan sebidang. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, dimana perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api. Selama periode 2020 sampai dengan Juni 2024, KAI bahkan telah menutup 1.305 titik perlintasan sebidang liar dan rawan.

Menanggapi hal ini, VP Public Relations KAI, Anne Purba menyatakan bahwa KAI terus berupaya untuk menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Perlintasan sebidang menjadi titik rawan kecelakaan lalu lintas, dan hal ini sangat berkaitan dengan aturan yang diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6. Adanya perlintasan sebidang di daerah pemukiman warga dan kawasan industri memang rawan terjadi kecelakaan.

Dalam catatan selama kurun 4 tahun terakhir (2020 – Juni 2024), terdapat 1.353 kecelakaan di perlintasan sebidang dengan jumlah korban meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan yang signifikan. Anne mengungkapkan bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang berdampak pada korban jiwa, kerusakan sarana dan prasarana kereta api, serta gangguan pada perjalanan kereta api dan pelayanan. Untuk mengurangi risiko kecelakaan, KAI melaksanakan sosialisasi keselamatan, memasang spanduk peringatan di perlintasan rawan, menertibkan bangunan liar di sekitar jalur KA, dan mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang seperti flyover atau underpass kepada pemerintah.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?