Tampang

Kebijakan Impor Baru: Perlindungan Barang-barang Pekerja Migran Indonesia

21 Apr 2024 15:38 wib. 68
0 0
Bea Cukai Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) telah mengumumkan bahwa pihak Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera membebaskan barang-barang bawaan dan kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya tertahan. Hal ini menjadi kabar baik bagi para PMI yang seringkali mengalami kendala terkait impor barang pribadi. Penanganan ini dilakukan menyusul adanya perubahan kebijakan impor yang mempengaruhi masuknya barang-barang PMI ke dalam wilayah Indonesia.

Barang-barang PMI yang merupakan barang pribadi, seperti pakaian, perlengkapan pribadi, dan barang-barang kebutuhan sehari-hari, seharusnya tidak terkena aturan impor yang ketat. Namun, dalam implementasinya, banyak barang PMI yang sempat tertahan di Bea dan Cukai karena terdampak aturan impor yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Namun, perlu diingat bahwa kebijakan impor yang baru telah mengalami perubahan. Permendag No 36/2023 telah diubah menjadi Permendag No 3/2024 yang mengatur hal serupa. Perubahan ini diberlakukan sejak 10 Maret 2024 dan telah disepakati dalam rapat terbatas (ratas) di Kemenko Perekonomian.

Dengan perubahan kebijakan impor baru ini, Menteri Perdagangan menegaskan bahwa aturan terkait pembebasan barang PMI yang tertahan akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Di dalam PMK ini akan diatur besaran atau nilai barang PMI yang diizinkan masuk tanpa terkena aturan dan kebijakan impor.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?