Tampang.com | Kebijakan terbaru pemerintah yang mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola izin usaha pertambangan menuai polemik. Di satu sisi disebut sebagai solusi ekonomi bagi ormas, tapi di sisi lain dipertanyakan dari aspek etika, keadilan, dan netralitas agama.
Resmi Ditetapkan Lewat Peraturan Pemerintah
Melalui revisi peraturan pemerintah, ormas keagamaan kini dapat memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang sebelumnya dikuasai negara atau diserahkan dari bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
“Kita berikan akses ekonomi bagi ormas agar tidak bergantung pada dana donasi atau hibah,” ujar Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Komersialisasi Agama atau Solusi Ekonomi?
Kritik datang dari berbagai pihak yang menilai kebijakan ini membuka ruang politisasi dan komersialisasi agama. Aktivitas tambang yang sarat kontroversi dianggap tidak selaras dengan misi moral dan spiritual yang diemban ormas keagamaan.