Anne Purba, selaku VP Public Relations KAI, menyampaikan bahwa penutupan perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi merupakan langkah penting dalam rangka mencegah kecelakaan. Perlintasan sebidang telah terbukti sebagai salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas, sehingga tindakan ini sejalan dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Dampak kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya berdampak pada keselamatan penumpang, namun juga dapat menyebabkan kerusakan pada sarana dan prasarana kereta api. Selama empat tahun terakhir, tercatat sebanyak 1.353 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, yang mengakibatkan korban jiwa, kerusakan sarana kereta api, prasarana kereta api, serta gangguan perjalanan kereta api.
Untuk mengurangi risiko kecelakaan, KAI juga melakukan upaya lain seperti sosialisasi keselamatan kepada masyarakat di sekitar perlintasan, pemasangan spanduk peringatan di perlintasan rawan, serta menertibkan bangunan liar di sekitar jalur kereta api. Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang seperti flyover atau underpass kepada pemerintah. Semua upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan perlintasan yang aman bagi seluruh pengguna jalan.
Selain upaya-upaya tersebut, KAI juga telah menerapkan syarat naik kereta api yang baru mulai 12 Juni 2023. Syarat naik kereta api ini terutama berkaitan dengan kondisi kesehatan penumpang. Penumpang dengan kondisi sehat yang sudah divaksinasi dosis ke-2 (booster) diperbolehkan tidak menggunakan masker dan diwajibkan membawa hand sanitizer serta menggunakan aplikasi SATUSEHAT. Sementara untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus dan risiko tinggi, diwajibkan menggunakan masker, menjaga jarak, serta menggunakan aplikasi SATUSEHAT.