KAI berharap seluruh pihak, baik masyarakat maupun pemerintah, dapat peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Anne juga mengimbau agar setiap orang selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang ada saat melewati perlintasan sebidang kereta api.
Saat ini terdapat 4.254 titik perlintasan sebidang, dimana 42% diantaranya tergolong sebagai titik perlintasan yang terjaga, sementara 58% lainnya tidak terjaga. Hal ini menunjukkan bahwa perlintasan sebidang merupakan hal yang perlu mendapatkan perhatian serius guna meningkatkan keselamatan dan mengurangi angka kecelakaan.
Selain upaya-upaya tersebut, KAI juga telah menerapkan syarat naik kereta api yang baru mulai 12 Juni 2023, dimana penumpang dengan kondisi sehat dapat diperbolehkan tidak menggunakan masker namun tetap disarankan untuk membawa hand sanitizer dan menggunakan aplikasi SATUSEHAT. Sementara bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus dan risiko tinggi, diwajibkan menggunakan masker, menjaga jarak, dan menggunakan aplikasi SATUSEHAT.
Dengan penutupan sejumlah perlintasan sebidang dan penerapan syarat naik kereta api yang baru tersebut, KAI berharap dapat memberikan pelayanan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpangnya.#
Kereta Api Indonesia (KAI) adalah badan usaha milik negara yang mengoperasikan layanan transportasi kereta api di Indonesia. Sebagai perusahaan yang memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan penumpang, KAI melakukan berbagai langkah untuk memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api aman dan nyaman bagi semua penumpangnya.
Salah satu langkah yang diambil oleh KAI adalah menutup sejumlah perlintasan sebidang. Melalui kebijakan ini, KAI bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penumpang kereta api. Menurut data yang disampaikan oleh KAI, hingga bulan Juli 2024, sebanyak 127 perlintasan sebidang sudah ditutup. Hal ini merupakan tindakan proaktif yang sejalan dengan regulasi yang ada, dimana perlintasan sebidang yang tidak memenuhi persyaratan harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Selain menutup perlintasan sebidang, KAI juga telah menegakkan aturan terkait perlintasan sebidang liar dan rawan. Dalam periode 2020 hingga Juni 2024, KAI telah menutup sebanyak 1.305 titik perlintasan sebidang yang dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.