Tampang

Jokowi Resmi Larang Penjualan Rokok Eceran per Barang Mulai Juni 2024

30 Jul 2024 22:08 wib. 122
0 0
Rokok
Sumber foto: Google

Pada bulan Juni 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi menerbitkan kebijakan baru yang melarang penjualan rokok eceran per batang di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi angka perokok, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja, serta mengurangi dampak negatif dari kebiasaan merokok terhadap kesehatan masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesehatan publik dan melindungi generasi muda dari bahaya rokok.

Kebijakan Baru dan Tujuannya

Larangan penjualan rokok eceran per batang adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menekan prevalensi merokok di Indonesia. Selama ini, penjualan rokok eceran sering kali menjadi salah satu penyebab utama mengapa rokok begitu mudah diakses, terutama oleh anak-anak dan remaja yang mungkin tidak memiliki cukup uang untuk membeli satu bungkus penuh. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan ada pengurangan dalam pembelian rokok secara impulsif dan peningkatan kesadaran akan bahaya merokok.

Kebijakan ini mencakup larangan penjualan rokok satu batang atau rokok eceran di toko-toko kelontong, warung, dan minimarket. Penjualan rokok harus dilakukan dalam bentuk bungkus dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Dengan demikian, pembelian rokok akan menjadi lebih mahal dan kurang praktis, yang diharapkan dapat mengurangi konsumsi rokok secara keseluruhan.

Dampak Terhadap Masyarakat

Larangan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Pertama, dengan mengurangi aksesibilitas rokok, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja, diharapkan jumlah perokok baru dapat ditekan. Penelitian menunjukkan bahwa semakin dini seseorang mulai merokok, semakin besar kemungkinan mereka untuk terus merokok di usia dewasa. Oleh karena itu, mengurangi akses rokok di kalangan remaja merupakan langkah strategis dalam mencegah ketergantungan rokok.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?