Tampang.com | Muhrijan alias Agus, salah satu terdakwa dalam kasus perlindungan situs judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sempat melarikan diri dari kejaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selama masa pelariannya, Agus diketahui membelanjakan uang hasil tindak pidananya untuk berbagai keperluan pribadi.
Fakta ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) situs judol, di mana Agus dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Darmawati, yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Awalnya, Hakim Anggota Abdullah Mahrus menggali keterangan dari Agus yang mengaku menyuruh Darmawati menyimpan uang hasil kejahatannya di rumah kenalan sang istri bernama Rina Aguspina, seorang agen properti. Pertanyaan hakim kemudian mengarah pada aset yang disita dari Darmawati.
“Kan istri yang ditangkap lebih dulu. Apa yang disita dari istri?” tanya Abdullah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025). “Uang cash, kurang lebih Rp 2 miliar, Yang Mulia,” jawab Agus, membeberkan jumlah uang tunai yang disita.
Selain uang tunai, polisi juga menyita barang bukti berupa perhiasan seberat kurang lebih 30 gram. Abdullah kemudian bertanya apakah polisi juga menyita mobil dari penangkapan Darmawati. “Fortuner sama BMW,” jawab Agus.
“Fortuner sama BMW disita? Sementara, saudara punya mobil apa saja selain itu?” tanya Abdullah. “Lexus, CR-V,” kata Agus, mengungkap kepemilikan mobil mewah lainnya. Abdullah lantas mencecar, apakah Agus yang membeli mobil Lexus dan CR-V atau bukan. Agus pun membenarkannya.