Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat dan Polsek Kuala Tungkal Kota tanpa henti melaksanakan tugasnya dalam memerangi peredaran narkoba. Hal ini terbukti dengan berhasilnya penangkapan enam orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tidak hanya menangkap para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3 kilogram dari tangan para tersangka.
Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, pada Rabu (13/11/2024) mengungkapkan bahwa para pelaku yang berhasil diamankan adalah Andik, Dani, Usman, Wahyu, Didi, dan Mono. Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat dari Kapolsek Kuala Tungkal Kota yang mencurigai adanya dua orang yang membawa tas menuju Jalan Melati di Pelabuhan Ampera. Masyarakat juga melaporkan bahwa kedua orang tersebut sedang mencari kendaraan menuju Jambi.
Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Kuala Tungkal Kota segera menghubungi Kepala Satuan Narkoba Polres Muarojambi. Usaha penyelidikan dilakukan, dan akhirnya kedua orang tersebut berhasil diamankan di tempat kejadian perkara. Setelah pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam tas bawaan kedua orang tersebut.
"Setelah dihitung, terdapat 3 bungkus plastik silver yang diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 3 kilogram," ungkap Kapolres Agung Basuki.