Tampang

Kriteria Pengguna BBM Pertalite Sudah Final, Kendaraan Apa yang Boleh?

2 Agu 2024 21:08 wib. 96
0 0
Kriteria Pengguna BBM Pertalite Sudah Final, Kendaraan Apa yang Boleh?
Sumber foto: iStock

Saat ini, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan proses rumus kriteria pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Solar Subsidi dan Pertalite. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, kriteria tersebut akan segera diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Proses penerbitan revisi Perpres telah sampai ke tangan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Menurut Dadan Kusdiana, penentuan kriteria penerima BBM bersubsidi melibatkan berbagai pertimbangan yang telah dibahas pada tingkat eselon 1 dan dipastikan oleh Menteri serta Menko sebelum sampai ke tangan Presiden.

Dengan adanya kriteria tersebut, dalam waktu dekat, hanya penerima yang memenuhi kriteria yang ditetapkan yang diizinkan untuk menggunakan BBM bersubsidi. Revisi Perpres bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan BBM tersebut tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain kriteria pengguna BBM Pertalite, penerima BBM bersubsidi Solar Subsidi juga akan diperketat lagi dalam revisi Perpres. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengalokasian subsidi BBM berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Dalam draf revisi Perpres 191 sebelumnya, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan adalah berdasarkan kapasitas mesin kendaraan, di mana kendaraan dengan mesin di bawah 1.400 cubic centimeter (cc) untuk mobil dan di bawah 250 cc untuk motor tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?