Tampang

Jejak Pelarian dan Gaya Hidup Mewah Terdakwa Judol Komdigi: Agus Beli Mobil dan Istri Belanjakan Uang Haram

28 Mei 2025 20:16 wib. 49
0 0
Terdakwa Muhrijan alias Agus yang dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Darmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Sumber foto: Kompas.com

Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu. Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.

Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

7 Makna dibalik NIK dan Nomor KK
0 Suka, 0 Komentar, 17 Mar 2018
Game Survival Terbaik yang Harus Kamu Coba
0 Suka, 0 Komentar, 14 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?