Pandangan ini sejalan dengan prinsip solusi dua negara, atau "two state solution," yang menginginkan pengakuan Palestina sebagai negara merdeka dengan perbatasan yang ditetapkan pada tahun 1967, serta menjadikan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Rolliansyah menambahkan bahwa keberadaan negara Palestina yang merdeka adalah hal yang sangat penting dalam mencapai stabilitas di kawasan Timur Tengah.
Selain itu, Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk menjaga dan menghormati hukum internasional. Ditekankan bahwa hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri dan hak atas tanah air mereka adalah isu fundamental yang harus diperhatikan. "Kami mengingatkan pentingnya menghormati hak-hak dasar tersebut," tegasnya.