Tampang

Kebijakan Kemenkes Buat Tempat Tidur RS Tak Berkurang saat KRIS Berlaku

17 Mei 2024 05:34 wib. 277
0 0
Kebijakan Kemenkes Buat Tempat Tidur RS Tak Berkurang saat KRIS Berlaku
Sumber foto: google

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa jumlah tempat tidur di rumah sakit (RS) tidak akan berkurang ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diberlakukan mulai 30 Juni 2025 mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, setelah pemerintah melakukan uji coba di 14 rumah sakit.

Menurut penjelasan Nadia, hasil uji coba tersebut menunjukkan bahwa tidak ada penurunan signifikan dalam jumlah tempat tidur saat kebijakan KRIS diterapkan. "Hasil uji coba RSUD umumnya menunjukkan penurunan kurang dari 5 persen dari kapasitas saat ini," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Uji coba penerapan KRIS dilakukan di 14 RS, termasuk di antaranya RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, dan RS Santosa Central. Selain itu, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, RS Edelweis, RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid, dan RSUP Leimena juga turut serta dalam uji coba tersebut.

Dalam rangka penurunan jumlah tempat tidur yang kurang dari 5 persen, Nadia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menambah kapasitas. "Ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk kemudian nanti menambah," ungkapnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Ahlak
0 Suka, 0 Komentar, 20 Jul 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.