Tampang

Dukcapil Kemendagri Musnahkan 10,5 Juta Kertas Blanko SP NIK Invalid

2 Agu 2024 13:58 wib. 191
0 0
Dukcapil Kemendagri musnahkan 10,5 Juta kertas blanko NIK invalid
Sumber foto: website

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan pemusnahan 10,5 juta kertas blanko Surat Pemberitahuan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang dianggap tidak berlaku. Sekretaris Ditjen Dukcapil, Hani Syopiar Rustam, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Menurut Hani Syopiar Rustam, sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020, BMN dapat dimusnahkan jika tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.

Pemusnahan BMN bisa dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, dikubur, atau ditenggelamkan. Kali ini, pemusnahan tersebut dilakukan di Kompleks Gudang Dukcapil Kemendagri, di Semplak, Bogor, pada Rabu (31/7/2024).

“Proses pemusnahannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan proses serta rangkaian kegiatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan. Hal ini dilakukan sebelum memutuskan untuk memusnahkan blanko Surat Pemberitahuan NIK Pendaftaran Penduduk,” kata Hani Syopiar Rustam dalam keterangannya.

Pemusnahan dokumen tidak terpakai ini didasarkan pada Surat dari Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor 000.3.3.2/3177/SJ tanggal 15 Juli 2024 yang menyetujui pemusnahan BMN berupa blanko Surat Pemberitahuan NIK Pendaftaran Penduduk di Ditjen Dukcapil.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.