Blanko SP NIK yang merupakan kertas security invalid saat ini sudah tidak dapat digunakan kembali berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Pada acara pemusnahan blanko invalid tersebut, turut hadir Kepala Biro Keuangan dan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri beserta jajaran, Bagian Umum Sekretariat Ditjen Dukcapil, jajaran Staf Barang Milik Negara (BMN), serta disaksikan oleh pejabat dan jajaran dari Inspektorat Jenderal Wilayah IV Kemendagri.