Jumlah blanko SP NIK yang dimusnahkan mencapai 10.516.000 lembar dalam 5.250 dus dengan nilai sebesar Rp1.030.568.000, yang merupakan hasil dari pengadaan barang pada Tahun Anggaran 2011.
Proses pemusnahan dilakukan oleh Tim Penelitian Data Administratif dan Fisik BMN pada Satuan Kerja Ditjen Dukcapil Kemendagri yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Ditjen Dukcapil selaku Kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja Ditjen Dukcapil Nomor 000.3.3.2-7310 Ses Tahun 2023.
“Semua blanko SP NIK invalid yang sudah tidak terpakai berdasarkan regulasi yang ada. Dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar sesuai dengan lampiran berita acara,” ungkap Hani Syopiar Rustam setelah bersama pejabat dan jajaran Inspektorat Jenderal Kemendagri melakukan pemusnahan dari jam 09.00 WIB hingga selesai.
Hani Syopiar Rustam menjelaskan bahwa blanko SP NIK banyak digunakan saat awal pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), yakni pada saat perekaman dan pencetakan KTP-el secara massal antara tahun 2011 hingga 2013.
“SP NIK invalid merupakan kertas kosong yang digunakan pada masa itu sebagai media pencetakan NIK. Sebagai Surat Pemberitahuan NIK yang diberikan kepada setiap penduduk di seluruh Indonesia yang telah memiliki NIK atau telah melakukan rekam data KTP-el. NIK terdiri dari 16 digit setelah konversi NIK daerah yang sebelumnya terdiri dari 14 digit,” terang Hani Syopiar Rustam.