Tampang

Mau Daftar NPWP Online? Coretax System Bikin Semuanya Lebih Cepat dan Praktis!

2 Feb 2025 16:16 wib. 48
0 0
Mau Daftar NPWP Online? Coretax System Bikin Semuanya Lebih Cepat dan Praktis!
Sumber foto: Wahyudinrosi

Tampang.com | Mulai 1 Januari 2025, masyarakat kini bisa mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi dengan lebih mudah melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System). Layanan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pendaftaran secara online kapan saja dan di mana saja, tanpa harus datang ke kantor pajak.

Dalam unggahan resmi di akun Instagram @ditjenpajakri, DJP mengumumkan bahwa sistem ini mulai dioperasikan per 1 Januari 2025, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin mendapatkan NPWP secara digital melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.

Dengan adanya Coretax System, pemerintah berharap proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien, cepat, dan transparan. Masyarakat tidak lagi perlu mengurus pendaftaran secara manual atau mendatangi kantor pajak, karena seluruh tahapan kini bisa dilakukan secara daring dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar pendaftaran.

Langkah-langkah Mendaftar NPWP via Coretax System

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, pastikan Anda menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebelum memulai. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Buka situs Coretax System

    • Kunjungi laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id
    • Klik tombol "Daftar Di Sini" untuk memulai proses pendaftaran.
  2. Pilih Jenis Wajib Pajak

    • Pilih opsi "Perorangan" untuk pendaftaran NPWP pribadi.
    • Konfirmasi bahwa Anda memiliki NIK dengan memilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK".
    • Pilih metode pendaftaran menggunakan Aktivasi NIK.
  3. Isi Data Pribadi

    • Masukkan informasi identitas secara lengkap sesuai dengan data KTP dan KK.
    • Klik "Verifikasi" untuk memastikan data yang dimasukkan benar.
    • Jika data berhasil diverifikasi, lanjutkan ke tahap berikutnya dengan menekan tombol "Lanjut".
  4. Verifikasi dengan Kode OTP

    • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke alamat e-mail dan nomor telepon yang telah didaftarkan.
    • Klik "Lanjut" setelah proses verifikasi berhasil.
  5. Tambahkan Data Orang dengan Hubungan Istimewa

    • Lengkapi informasi mengenai pasangan, anak, saudara, atau orang tua.
    • Jika sudah selesai, klik "Lanjut".
  6. Isi Data Sumber Penghasilan

    • Masukkan informasi terkait sumber pendapatan yang dimiliki.
    • Setelah data terisi dengan benar, klik "Simpan".
  7. Konfirmasi Kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha)

    • Pastikan terdapat checklist pada kolom kode KLU sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
    • Klik "Lanjut".
  8. Masukkan Alamat Domisili dan Sesuai KTP

    • Isi kedua kolom alamat sesuai dengan tempat tinggal saat ini dan alamat KTP.
    • Pastikan alamat KTP yang dimasukkan sesuai dengan data yang tercantum dalam KTP asli.
  9. Masukkan Data Geometris

    • Isikan informasi terkait lokasi tempat tinggal, termasuk altitude dan latitude.
    • Setelah selesai, klik "Verifikasi" dan lanjutkan ke tahap berikutnya.
  10. Validasi Foto Identitas

  11. Unggah foto KTP atau ambil foto baru langsung melalui kamera perangkat.
  12. Jika foto telah tervalidasi oleh sistem, klik "Lanjut".
  13. Konfirmasi dan Ajukan Permohonan
  14. Centang pernyataan kepatuhan yang tersedia.
  15. Klik tombol "Ajukan Permohonan" untuk menyelesaikan pendaftaran.
<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Mengenal Tokoh-Tokoh Penting dalam Alkitab
0 Suka, 0 Komentar, 19 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?