Selain penetapan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak, pemerintah pusat juga dapat menetapkan penerapan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sesuai dengan Pasal 194 ayat (4) dalam beleid tersebut.
Pendapat Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mengenai penerapan cukai pada makanan olahan siap saji menjadi topik perbincangan yang menarik di kalangan masyarakat, terutama dari para pelaku usaha di sektor makanan dan minuman. Upaya pemerintah untuk mengatur kandungan gula, garam, dan lemak dalam makanan olahan juga dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pangan sehat dan pola makan yang seimbang di tengah-tengah masyarakat.
Pengaturan mengenai batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam makanan olahan termasuk makanan siap saji merupakan langkah yang sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif konsumsi makanan yang berlebihan akan kandungan tersebut. Selain itu, pengenaan cukai pada pangan olahan tertentu juga diharapkan dapat menjadi insentif bagi produsen makanan untuk menyajikan produk yang lebih sehat bagi konsumen.