Tampang.com | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini mengungkap adanya indikasi pembengkakan biaya dalam transaksi pengapalan produk yang dijual oleh PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) kepada PT Pertamina Patra Niaga. Temuan ini terungkap dalam laporan yang disusun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024, yang mencakup pemeriksaan terhadap pendapatan, biaya, serta investasi yang dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) dan badan lainnya.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan bahwa kebijakan yang diterapkan dalam pengenaan komponen freight cost—yang merupakan biaya pengapalan—atas harga jual produk kilang tidak mencerminkan keadaan transaksi yang sebenarnya. Penjualan produk kilang oleh PT KPI kepada PT Pertamina Patra Niaga menggunakan incoterm free on board (FOB), yang berarti PT KPI hanya bertanggung jawab untuk mengantarkan produk sampai di pelabuhan atau terminal muat. Setelah itu, semua biaya pengangkutan menjadi tanggung jawab PT Pertamina Patra Niaga.