Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan perpanjangan kontrak izin tambang untuk PT Freeport Indonesia selama 20 tahun ke depan, hingga tahun 2061, setelah masa kontrak yang saat ini berlaku habis pada tahun 2041. Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa proses perpanjangan kontrak hampir mencapai tahap final, dengan satu-satunya kendala yang masih harus diselesaikan, yaitu revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menurut Bahlil, alasan di balik kebijakan perpanjangan kontrak ini adalah karena cadangan dan produksi mineral Freeport diperkirakan akan mencapai puncaknya pada tahun 2035. "Pada tahun 2035, produksi Freeport diprediksi mencapai puncaknya. Saat ini kita sedang mengelola tambang ini secara bawah tanah," jelas Bahlil.
Ia juga menegaskan bahwa jika kegiatan eksplorasi tidak dilakukan setelah tahun 2035, produksi mineral bisa habis. Namun, eksplorasi di wilayah tambang bawah tanah memerlukan waktu 10-15 tahun. "Jika kita tidak melakukan perpanjangan sekarang untuk memberikan mereka kesempatan melakukan eksplorasi, maka pada tahun 2040, Freeport mungkin akan berhenti beroperasi," tambah Bahlil.