Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa PT KPI telah menerima pembayaran yang terlalu tinggi, mencapai Rp10,09 triliun. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara harga yang dibayarkan dan biaya yang seharusnya ditanggung dalam proses pengapalan. Temuan ini cukup mengkhawatirkan mengingat bahwa potensi kerugian dalam transaksi seperti ini bukan hanya berdampak pada kedua perusahaan, tetapi juga pada keuangan negara mengingat sifat BUMN yang berfungsi untuk melayani masyarakat dan perekonomian.
Sebagai respons terhadap temuan ini, BPK mengeluarkan rekomendasi kepada direktur PT KPI untuk meninjau kembali dan menyusun formula transfer price yang lebih akurat untuk kontrak penjualan produk kilang kepada Pertamina Patra Niaga. Formula yang baru harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti biaya produksi, keuntungan perusahaan, ketentuan perpajakan yang berlaku, serta dampak ekonomis bagi masyarakat sebagai pengguna akhir.