Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak korupsi dalam praktik tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) pada periode 2015-2022 dapat mencapai jumlah yang mencengangkan, yakni sebesar Rp 300 triliun. Angka ini menggambarkan dampak yang sangat besar dan merugikan bagi keuangan negara.
Melalui konferensi pers yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), BPKP menjelaskan bahwa angka kerugian tersebut dihitung berdasarkan tiga komponen utama. Pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah yang mencapai Rp 2,85 triliun. Kedua, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra penambang yang dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 26,649 triliun. Komponen ketiga yang tak kalah penting adalah kerugian negara akibat kerusakan lingkungan, yang diperkirakan mencapai angka mencengangkan sebesar Rp 271,06 triliun. Penilaian mengenai kerusakan lingkungan ini disusun oleh Pakar Lingkungan, Bambang Hero Saharjo dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Menyikapi dugaan kasus korupsi ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 22 tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bahkan telah melimpahkan 10 orang tersangka beserta barang bukti (Tahap 2) Perkara Timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Juni 2024. Hingga saat ini, satu berkas perkara telah memasuki tahap sidang perdana di Kejaksaan Negeri Bangka Belitung (Babel), sedangkan dua perkara lainnya sedang dalam proses pemberkasan dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dengan 10 tersangka lainnya baru saja dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.