Ade menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai dalam upaya pencegahan dan penindakan peredaran rokok ilegal yang jelas merugikan perekonomian negara. Selain itu, Bea Cukai juga berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam hal hukum, pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal ini melanggar ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Bagi para pelaku yang terbukti melanggar hukum, ancamannya cukup berat, yaitu pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda yang bisa mencapai sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar oleh pelanggar tersebut.
Operasi pengawasan terhadap barang kena cukai ini dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan oleh Satuan Kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Sulawesi Selatan. Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Makassar juga mencatat penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) yang berhasil mencapai lebih dari Rp109,6 juta.