Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah mengonfirmasi rencananya untuk membentuk kembali Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka pemungutan suara ulang (PSU) yang akan datang. PSU ini merupakan bagian dari tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024. MK telah mengeluarkan setidaknya 20 putusan yang menginstruksikan dilakukannya PSU, baik untuk DPR, DPRD tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
Menurut Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat, perekrutan petugas untuk pemilu ulang saat ini sedang dalam tahap kajian. Yulianto menjelaskan bahwa KPU sedang melakukan pemetaan untuk memenuhi kebutuhan dalam melaksanakan putusan MK. Pasalnya, pelaksanaan PSU hanya diperlukan di beberapa wilayah tertentu.
Setiap wilayah memiliki kebutuhan berbeda terkait pelaksanaan PSU, seperti yang terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau di seluruh kecamatan hingga wilayah provinsi. Sebagai contoh, PSU untuk Pileg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Papua Barat Daya dan PSU untuk Pileg DPD RI dapil Sumatera Barat.
Yulianto menjelaskan bahwa setiap kategori wilayah tersebut membutuhkan penanganan yang berbeda. Untuk PSU yang dilaksanakan dalam skala kecil, kemungkinan KPU hanya akan merekrut anggota KPPS. Namun untuk PSU skala provinsi, KPU juga akan merekrut PPS dan PPK.