Tampang

Bandar Judi Online Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang

23 Jun 2024 08:57 wib. 249
0 0
Bandar Judi Online Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang
Sumber foto: google

Mantan Asisten Kapolri Bidang SDM itu menjelaskan bahwa dari beragam kasus yang berhasil diungkap, pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp67,5 miliar. Selain itu, penyidik juga berhasil memblokir total 257 rekening bank dan 296 kartu ATM yang terkait dengan aktivitas perjudian. Selain itu, barang bukti berupa 494 unit ponsel dan 36 unit laptop yang digunakan untuk mengoperasikan perjudian juga berhasil disita oleh pihak berwenang. "Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden dan Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045," tegasnya.

Data-data yang diungkapkan Wahyu menunjukkan bahwa kasus-kasus tindak pidana perjudian online masih menjadi perhatian serius pihak penegak hukum. Dengan jumlah tersangka yang mencapai 464 orang dan jumlah kasus yang mencapai 318, hal ini menunjukkan bahwa praktek perjudian online masih marak di masyarakat, meskipun telah ada upaya penindakan yang dilakukan. Selain itu, besarnya jumlah uang tunai yang disita sebesar Rp67,5 miliar menunjukkan bahwa bisnis judi online sangat menguntungkan bagi para pelakunya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.