Tampang.com- Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra melontarkan kekecewaannya dengan diterbitkannya Perppu No 2/ 2017 tentang Ormas. Yusril memandang pemerintah terlalu berlebihan menerbitkan perppu ini karena menurutnya dikeluarkannya sebuah perppu harus didasari negara dalam keadaan gawat atau genting. Yusril berpendapat kalau pemerintahan Jokowi lebih baik mengeluarkan perppu tentang hutang.
Menurut mantan Menteri Sekertaris Negara ( Mensesneg ) ini, Jokowi harusnya mengelurakan Perppu tentang hutang karena saat ini hutang negara sudah melampaui batas yang sudah ditetapkan UU Keuangan Negara dengan jumlah total hutang negara tidak boleh melampaui 30 % dari APBN. Sementara ini, menurut Yusril, pemerintah Jokowi sudah mempunyai hutang diatas 50% dari APBN Indonesia.