Tampang

Bandar Judi Online Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang

23 Jun 2024 08:57 wib. 37
0 0
Bandar Judi Online Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang
Sumber foto: google

Data-data yang diungkapkan Wahyu menunjukkan bahwa kasus-kasus tindak pidana perjudian online masih menjadi perhatian serius pihak penegak hukum. Dengan jumlah tersangka yang mencapai 464 orang dan jumlah kasus yang mencapai 318, hal ini menunjukkan bahwa praktek perjudian online masih marak di masyarakat, meskipun telah ada upaya penindakan yang dilakukan. Selain itu, besarnya jumlah uang tunai yang disita sebesar Rp67,5 miliar menunjukkan bahwa bisnis judi online sangat menguntungkan bagi para pelakunya.

Bandar Judi Online Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang


Satgas Pemberantasan Judi Online Polri berencana untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada para operator dan bandar judi online dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan bahwa penerapan pasal TPPU ini juga akan melibatkan pelacakan terhadap semua aset yang dimiliki oleh pelaku kejahatan tersebut.

Widada menegaskan, "Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/6). Meskipun demikian, ia juga menyadari bahwa penelusuran aset dari hasil judi online tidaklah mudah. Banyak pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan uang hasil judi online, termasuk melalui mata uang kripto. "Pelacakan aset itu juga bukan suatu hal yang terlihat jelas, membutuhkan suatu upaya, nanti akan terus kita lakukan," tambahnya.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%