Depok, Tampang.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mulai memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar di wilayahnya pada Juni 2025. Aturan yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini melarang siswa berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting dan darurat seperti kegiatan sekolah atau keagamaan. Namun, beberapa orangtua menyatakan keraguan terhadap efektivitas program ini dalam menekan kenakalan remaja, khususnya di kalangan pelajar SMA.
Herman (39), warga Pancoran Mas yang memiliki anak kelas 1 SMA, mengaku pesimistis terhadap dampak nyata dari kebijakan tersebut. “Saya ragu ya kalau jam malam bisa langsung menekan kenakalan. Kalau siswa SD atau SMP masih bisa nurut ke orangtua, tapi siswa SMA belum tentu,“ ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (29/5/2025).
Perbedaan Perlakuan Jenjang Pendidikan dan Gender
Menurut Herman, para pelajar SMA seharusnya menjadi fokus utama dalam program penerapan jam malam ini karena dianggap paling sulit diatur. “Siswa SMA paling susah dikasih tahu, mereka pasti berbuat semaunya, jadi harus jelas mekanisme untuk masing-masing jenjang pendidikan,” tutur Herman.