Sementara itu, Pandi (38), ayah dari siswi kelas 2 SMAN 1 Depok, menyampaikan pandangannya mengenai perbedaan dampak kebijakan ini terhadap pelajar laki-laki dan perempuan. “Meski jam malam mungkin bisa membantu mengontrol anak perempuan, tapi kita enggak bisa yakin bisa efektif untuk anak laki-laki,” kata Pandi.
Dasar Hukum dan Pengecualian Aturan Jam Malam
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, aturan jam malam ini berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh dirinya pada 23 Mei 2025.
"Nanti dimulai bulan Juni ya dan kemudian nanti di tahun ajaran baru kami ingin menekankan bahwa anak-anak yang berstatus pelajar, ingat loh yang berstatus pelajar, mereka itu jam keluar rumahnya sampai jam 09.00 malam," ujar Dedi Mulyadi di Depok, Selasa (27/5/2025).
Dalam aturan itu, peserta didik diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari jika sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi. Selain itu, peserta didik juga diperkenankan berada di luar rumah ketika bersama orangtua atau dalam situasi darurat seperti bencana alam.