"Kemudian dia misalnya ada aspek yang bersifat ekonomi yang harus kita selesaikan, boleh, selama itu bukan untuk kepentingan nongkrong dan menghabiskan waktu yang tidak ada relevansi dengan kebutuhan hidup dan pendidikan," kata Dedi Mulyadi.
Aturan jam malam ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Meskipun demikian, keraguan orangtua ini menunjukkan bahwa implementasi dan pengawasan aturan ini akan menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuannya.