Meringankan Beban Masyarakat: Denda yang menumpuk bisa jadi sangat besar, membuat wajib pajak enggan atau tidak mampu membayar. Pemutihan ini memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk kembali menjadi wajib pajak yang taat tanpa harus tercekik oleh besarnya denda.
Mengurangi Kendaraan "Bodong": Kendaraan yang pajaknya mati bertahun-tahun sering disebut kendaraan "bodong" atau tidak terdaftar secara aktif. Program pemutihan mendorong kendaraan-kendaraan ini untuk kembali aktif di sistem administrasi Samsat, sehingga lebih mudah diawasi dan diidentifikasi.
Mekanisme dan Jenis Keringanan dalam Pemutihan
Setiap provinsi atau daerah memiliki kebijakan dan jadwal pemutihan yang bisa berbeda-beda. Umumnya, pemutihan pajak kendaraan melibatkan beberapa jenis keringanan:
- Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Ini adalah jenis pemutihan yang paling umum. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak yang tertunggak, sementara denda yang seharusnya dibayarkan dihapuskan sepenuhnya.
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II: Bea Balik Nama adalah biaya yang dikenakan saat ada perubahan kepemilikan kendaraan. BBNKB II ini berlaku untuk kendaraan bekas yang akan didaftarkan ulang atas nama pemilik baru. Dengan pembebasan BBNKB II, biaya pengurusan balik nama menjadi lebih ringan atau bahkan gratis. Ini sangat menguntungkan bagi pembeli kendaraan bekas yang ingin langsung mengurus kepemilikan yang sah.
- Pembebasan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB: Terkadang, ada juga pembebasan sanksi administrasi lain yang mungkin timbul akibat keterlambatan atau ketidakpatuhan.
- Potongan Pokok Pajak: Dalam beberapa kasus yang lebih jarang, pemerintah bahkan bisa memberikan potongan pada pokok pajak yang tertunggak, selain penghapusan denda.