Jakarta, Tampang.com – Sebanyak 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan demo peringatan reformasi di depan Balai Kota Jakarta kini telah ditangguhkan penahanannya. Meskipun demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap mereka akan tetap berlanjut.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menegaskan bahwa status tersangka tetap melekat pada ke-16 mahasiswa tersebut. "(Perkara) tetap lanjut. Masih tersangka, cuma saat ini penahanannya aja ditangguhkan," kata Reonald kepada wartawan pada Sabtu (31/5/2025).
Keputusan penangguhan penahanan ini diambil dengan mempertimbangkan masa depan para mahasiswa. Reonald menjelaskan bahwa ke-16 mahasiswa itu masih menjalani perkuliahan, bahkan ada yang akan menghadapi ujian. "Mereka masih menjalani perkuliahan, ada juga yang mau melaksanakan ujian," ujarnya. Selain itu, permohonan penangguhan juga dikabulkan lantaran para mahasiswa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Jaminan serupa juga disampaikan oleh pihak keluarga yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dengan memastikan bahwa para tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. "Karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina, dibimbing lagi,” tutur Reonald.