Untuk mengikuti program pemutihan, wajib pajak biasanya hanya perlu mendatangi kantor Samsat terdekat atau gerai Samsat keliling sesuai jadwal yang ditentukan. Dokumen yang diperlukan umumnya sama dengan perpanjangan STNK biasa, seperti KTP asli pemilik kendaraan, STNK asli, BPKB asli, dan bukti pembayaran pajak terakhir jika ada.
Siapa yang Paling Diuntungkan?
Program pemutihan ini paling menguntungkan bagi:
- Pemilik Kendaraan yang Menunggak Pajak Lama: Mereka yang punya tunggakan bertahun-tahun dan dendanya sudah menumpuk bisa sangat diuntungkan karena dendanya dihapuskan.
- Pembeli Kendaraan Bekas: Bagi yang baru membeli kendaraan bekas dan ingin langsung balik nama, program pembebasan BBNKB II sangat membantu mengurangi biaya pengurusan.
- Kendaraan yang Sedang Tidak Aktif: Pemilik kendaraan yang jarang dipakai dan pajaknya mati bisa memanfaatkan momen ini untuk menghidupkan kembali status pajaknya agar kendaraan bisa digunakan secara legal.
Meskipun terlihat menguntungkan, pemutihan pajak bukan alasan untuk sengaja menunggak pajak. Justru, ini adalah kesempatan yang diberikan pemerintah untuk kembali taat pada kewajiban. Wajib pajak yang taat dari awal tidak akan merasakan manfaat langsung dari program ini, tetapi mereka berkontribusi pada pembangunan secara konsisten.
Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan ganda: meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dan menertibkan data kendaraan.