Penegakan hukum terhadap kasus penistaan agama merupakan upaya dari pihak kepolisian untuk menegakkan norma agama dalam masyarakat Indonesia. Data dari Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa dalam rentang tahun 2010-2020 terdapat 97 kasus penodaan agama yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, menunjukkan perlunya upaya pencegahan penodaan agama di masyarakat.